Beberapa hal yang perlu diperhatikan soal sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan berkas penting bagi seseorang yang memiliki kendaraan baik sepeda motor maupun mobil. Saat ini, Korlantas Polri telah menyediakan fasilitas tambahan bagi individu yang ingin menggunakan SIM. Persyaratan tambahan dalam membuat SIM adalah wajib melampirkan surat keterangan berkendara.
Sebelum adanya penambahan syarat, masayarakat bisa mendaftarkan SIM baru atau memperpanjangnya ke Polres. Melansir polri.go.Id, persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan SIM adalah berusia minimal tujuh belas tahun, memiliki KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian.
Saat mengikuti ujian, masyarakat akan menghadapi dua model yang berbeda. Pertama, ujian teori. Jika lulus, Anda bisa melanjutkan ke ujian berikutnya, yaitu ujian praktik. Namun, jika tidak lolos, pemohon SIM dapat mengulang ujian setelah tenggang waktu tujuh sampai tiga puluh hari.
Kedua, pemohon SIM akan mengikuti ujian yang praktik. Jika lulus, SIM pemohon dapat diproses untuk dicetak. Sebaliknya, jika gagal, pelamar harus mengulang ujian. Kemudian, pemohon SIM bisa dimintai seluruh dokumen, seperti tanda tangan, sidik jari, dan foto.
Setelah persyaratan tambahan untuk membuat SIM, pemohon harus melampirkan sertifikat penggunaannya. Persyaratan ini telah diperbarui lagi agar sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2023. Sebenarnya, lampiran sertifikat mengemudi sudah ada di Perpol No. 5 Tahun 2021. Namun, persyaratan baru tersebut diberlakukan pada tahun 2023.
Penambahan syarat dilakukan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pengamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Hasil akhirnya ditemukan keterkaitan antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan etika berkendaraan masyarakat. Akibatnya, sertifikasi pengemudi diperlukan demi meningkatkan keamanan lalu lintas.
Sertifikat pengemudi yang dilampirkan oleh pemohon harus dikeluarkan melalui sekolah mengemudi. Sekolah yang digunakan harus memiliki akreditasi untuk dapat mengeluarkan sertifikat. Kemudian, sekolah mengemudi tidak selalu dari Kepolisian. Pemohon perlu mencari sendiri.
Kepala Subdirektorat Surat Izin Mengemudi Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo mengatakan, sertifikasi dapat meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan merupakan salah satu upaya untuk mengurangi beban pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Secara keseluruhan, persyaratan tambahan untuk membuat SIM tidaklah mengalami perbedaan. Penambahan dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan wawasan para pengendara dalam berkendara.